BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan. Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, ataupun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta.
Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok: pertanian, perdagangan, dan industri. Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha tersebut
Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.
Akhir-akhir ini masalah suap semakin sering diperbincangkan seiring semakin bertambahnya kasus suap yang terjadi. Dalam praktik sehari-hari, suap-menyuap sudah begitu menyebar ke berbagai sendi kehidupan. Suap-menyuap tidak hanya dilakukan rakyat kepada pejabat negara (pegawai negeri) dan para penegak hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya. Pihak penguasa atau calon penguasa tidak jarang melakukan sedekah politik (suap) kepada tokoh-tokoh masyarakat dan rakyat agar memilihnya, mendukung keputusan politik, dan kebijakan-kebijakannya. Dalam makalah ini akan diulas dengan detail mengenai suap menyuap, sekaligus mengangkat salah satu kasus suap yang terjadi pada saat penerimaan mahasiswa baru.
1.2. Rumusan Masalah
Untuk memudahkan punyusunan dan pemahaman makalah ini, maka kami susun beberapa rumusan masalah, yaitu:
1. Apakah pengertian suap?
2. Siapakah penyuap dan penerima suap itu?
3. Bagaimana dasar hukum tindak pidana suap?
4. Apakah sanksi tindak pidana suap?
5. Bagaimana kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah:
1. Mendeskripsikan pengertian suap
2. Mendeskripsikan tentang penyuap dan penerima suap
3. Mendeskripsikan dasar hukum tindak pidana suap
4. Mendeskripsikan sanksi hukum tindak pidana suap
5. Mendeskripsikan kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru.
BAB II
TINDAK PIDANA SUAP
2.1.Pengertian Suap
Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat, Beirut (1978), suap adalah sesuatu yang diberikan untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.
Dalam Undang-Undang No. 11 Th. 1980 tentang tindak pidana suap dijelaskan bahwa tindak pidana suap memiliki dua pengertian, yaitu:
1. Memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud membujuk agar seseorang berlawanan dengan kewenangan/kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
2. Menerima sesuatu atau janji yang diketahui dimaksudkan agar si penerima melawan kewenangan/kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa suap adalah memberi sesuatu, baik uang maupun barang kepada seseorang agar melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan. Dari sini dapat dipahami bahwa suap adalah sebuah tindakan yang mengakibatkan sakit atau kerugian di pihak lain.
Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Suap pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan.
Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu :
1. Uang dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya.
2. Uang dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu.
3. Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.
Dalam buku NU Melawan Korupsi (Kajian tafsir dan fikih yang dikeluarkan oleh PB NU dengan kemitraan menyebutkan bahwa dalam fikih Islam makna suap tidak hanya memiliki ruang lingkup terbatas dari rakyat untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi bisa dari dua arah. Penguasa, pegawai negeri, atau pejabat negara yang memberikan uang kepada rakyat atau tokoh masyarakat untuk memutuskan menentukan pilihan dalam pilkada, pilgub dan pilpres yang sering disebut money politics juga termasuk kategori suap.
Selain itu, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
2.2.Penyuap dan Penerima Suap
Dalam bahasa syari’ah penyuap disebut dengan ar-Rasyi yaitu orang yang menyuap. Sedangkan orang yang disuap disebut al-Murtasyi.
Penyuap adalah orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Selain itu seseorang dianggap sebagai pemberi suap apabila memberi atau menjajikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya adalah orang yang memberi suap.
Sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Setiap orang yang menerima hadiah atau janji dengan maksud untuk melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan, atau menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya adalah penerima suap.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang menerima suap adalah orang yang memberikan rekomendasi bagi orang lain setelah orang itu memberikan sesuatu kepadanya.
Baik orang yang memberi ataupun yang menerima suap, sama-sama mendapatkan hukuman karena dengan melakukan suap tersebut kedua belah pihak telah merugikan pihak lain.
2.3.Dasar Hukum Tindak Pidana Suap
Termasuk makan harta orang lain dengan cara batil ialah menerima suap. Yaitu uang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukum yang menguntungkannya, atau hukum yang merugikan lawannya menurut kemauannya, atau supaya didahulukannya urusannya atau ditunda karena ada suatu kepentingan dan seterusnya. Islam mengharamkan seorang Islam menyuap penguasa dan pembantu-pembantunya. Begitu juga penguasa dan pembantu-pembantunya ini diharamkan menerima uang suap tersebut.
Adapun dasar hukum tindak pidana suap ini telah termaktub di dalam al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw.
Allah berfirman:
••
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
Maksud dari kata ‘…janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim..’ adalah janganlah kamu menyuap atau menyogok hakim sehingga kamu memenangkan suatu perkara, padahal kamu mengerti bahwa hasil keputusan itu tidak halal bagimu.
Selain itu, dasar hukum tindak pidana suap adalah hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yaitu:
ﻟﻌﻦ ﺍﷲ ﺍﻟﺮﺍﺸﻲ ﻮﺍﻟﻤﺮﺗﺸﻲ ﻔﻰ ﺍﻟﺤﻜﻡ
“Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap dalam suatu perkara”
Abdullah bin Amru berkata:
ﻟﻌﻦ ﺮﺳﻮﻞ ﺍﷲ ﺼﻟﻰ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻡ ﺍﻟﺮﺍﺸﻲ ﻮﺍﻟﻤﺮﺗﺸﻲ
“Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap”
Jika seseorang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang karyawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang berisi uang atau uang komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil harta perusahaan/negara, melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.
Rasulullah saw bersabda:
ﻤﻥ ﺍﺴﺗﻌﻤﻟﻨﺎﻩ ﻋﻟﻰ ﻋﻤﻞ ﻔﺭﺯﻗﻧﺎﻩ ﺭﺯﻗﺎ ﻔﻤﺎ ﺃﺨﺬ ﺑﻌﺪ ﺬﻠﻙ ﻔﻬﻭﻏﻟﻭﻞ
“Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya selain itu adalah kecurangan” (HR Abu Dawud)
Selain itu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan. Sungguh pedih siksa Allah bagi kasus suap ini, jika hasil suap itu untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka daging yang berasal dari hasil suap akan dibakar oleh api neraka. Jika hasil suap itu digunakan untuk membeli harta benda, maka harta itu harus dibopong dipundaknya diakhirat nanti. Jika mereka menerimanya berupa kavling tanah maka sungguh tidak terbayangkan jika harus membopong kavling tanah dipundak mereka.
Rasulullah saw bersabda: “Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas baginya” (HR Ahmad).
Jika harta suap tersebut dinikmati oleh keluarganya, iapun tetap harus mempertanggung jawabkan apa yang dimakan dan digunakan oleh keluarganya, keluarganya tidak berdosa jika mereka tidak tahu bahwa itu harta haram tetapi ikut berdosa jika tahu bahwa itu harta haram (dosa atas menikmati harta haram bukan dosa sebagai penerima suap). Jika harta itu diinfaqkan kepada mesjid, fakir miskin, panti Asuhan, dan lain-lain, hal ini tetap harus dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan, jika cara kerjanya diharamkan, menafkahkan harta haram tidak sah menurut Islam. Sungguh suatu kedzaliman menafkahi anak istri atau memberi infaq kepada fakir miskin dengan harta haram.
•
“Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa yang kamu kehendaki selain Dia. Katakanlah: "Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat". ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata” (QS. Az-Zumar: 15)
Dalam UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal 5 disebutkan bahwa tindak pidana dalam undang-undang ini (suap) merupakan kejahatan.
2.4.Sanksi Hukum Tindak Pidana Suap
Dalam syari’ah, orang yang memberi dan menerima sama-sama terlaknat dan tempat yang cocok adalah neraka.
Adapun sanksi hukum tindak pidana suap termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, yaitu:
Pasal 2: “Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).”
Pasal 3: “Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).”
Selain itu, sanksi tindak pidana suap juga disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 5:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
i. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
2.5.Kasus Suap Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Kasus suap juga sering terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Contohnya penerimaan mahasiswa baru di Program Pendidikan Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen). Mahasiswa yang diterima di program elite itu jumlahnya sangat terbatas. Setiap tahun yang diterima hanya satu kelas, atau sekitar 50 orang saja. Namun, pada tahun akademik 2007/2008 ini akan diterima sekitar 70 orang. Meski begitu, namun ada sejumlah informasi bahwa setiap mahasiswa baru yang akan diterima di program pendidikan dokter ini diwajibkan membayar biaya (menyogok) sekitar Rp 40 juta - Rp 50 juta setiap orang.
Bahkan, beberapa pegawai dosen dan pegawai Uncen sendiri mengakui adanya informasi sogok tersebut. Ada yang menyebutkan setiap siswa dimintai Rp 40 juta, ada juga mengatakan Rp 50 juta setiap orang.
Contoh lain UGM juga terjadi kasus suap tersebut. Sejumlah 34 ribu lulusan sekolah menengah atas berjibaku memperebutkan 4.000 kursi mahasiswa. Ini berarti 60 persen dari total kursi yang tersedia. Persyaratan ujian masuk tak rumit. Asalkan lolos ujian tulis dan bersedia membayar mahal. Bahkan ada yang rela membayar Rp 125 juta hanya untuk uang masuk Fakultas Kedokteran. Walaupun selain jalur, mahasiswa yang masuk melalui jalur Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru dengan uang masuk Rp 5 juta juga akan mengalami kesulitan di masa studinya kelak.
2.5.1.Analisis Kasus
Kasus suap penerimaan mahasiswa baru ini telah menjalar ke semua universitas negeri di Indonesia ini. Persaingan yang terjadi bukanlah antara calon mahasiswa tetapi telah menjadi persaingan kekayaan orang tua calon mahasiswa.
Adapun penyebab terjadinya kasus ini adalah kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif ini, sehingga banyak perintah yang ditinggalkan, dan ironisnya banyak larangan yang dikerjakan. Selain itu, tidak adanya sifat amanah dan kurang tegasnya hukum yang berlaku menyebabkan kasus ini semakin bertambah. Adapun faktor lain yang menyebabkan kasus di atas adalah masyarakat memulai meremehkan larangan-larangan Islam. Mereka menganggap halal apa yang diharamkan dengan alasan yang menurut mereka itu benar. Kemudian turunnya suasana keintelektualan membuat orang lebih suka mengandalkan kemampuan financial daripada intelektual.
Adapun solusi untuk kasus-kasus suap yang terjadi yaitu:
Pertama:Solusi Untuk Individu Dan Masyarakat.
1. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya.
2. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hat ini, peran agama memiliki pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia.
3. Setiap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi berkah pada hartanya, dan Ia dapat berbahagia dengan harta tersebut.
4. Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang hartanya, dari mana engkau mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan.
Kedua: Solusi Untuk Ulil Amri (Pemerintah).
1. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.
2. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika tauhid telah lurus dan iman telah benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri seorang muslim.
3. Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salh satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.
4. Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah (orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, Ia juga menjauhi bithanah yang thalih.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Suap berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Baik orang yang member suap maupun menerima suap sama-sama mendapatkan hukuman karena perbuatan tersebut merugikan pihak lain.
Menerima suap adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara batil. Dasar hukum tindak pidana suap telah termaktub di dalam al-Qur’an dan Hadits. Adpun sanksi hukum tindak pidana suap termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyebab terjadinya suap ini karena kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif. Selain itu, tidak adanya sifat amanah dan kurang tegasnya hukum yang berlaku menyebabkan kasus ini semakin bertambah.
3.2.Saran
Kita sebagai pemuda generasi penerus bangsa haruslah mulai dengan diri kita masing-masing untuk meninggalkan salah satu dari banyak kebiasaan buruk bangsa ini yakni suap-menyuap. Karena sesungguhnya Allah telah memberikan jaminan kepada makhluk-Nya yang selalu bertaqwa dan menjauhkan diri dari perbuatan buruk berupa kecukupan dan mendapat rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Duwaisy, Ahmad bin ‘Abdurrazzaq, Fatwa-fatwa Jual Beli, Pustaka Imam Asy-Syafi’I, Bogor, 2006
Adz-Dzahabi, Imam, Dosa-dosa Besar, Pustaka Arafah, Solo, 2007
Al-Muqtadir, Ibrahim bin Fathi, Uang Haram, Amzah, Jakarta, 2006
KPK, Memahami Untuk Membasmi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006
thank...........
BalasHapusMengatasi penyuapan bukanlah hal yang mudah, namun kita bisa mencegah kemungkinan terjadinya penyuapan dalam sebuah organisasi melalui sistem manajemen anti-suap, silahkan kunjungi kami di
BalasHapushttps://isokonsultindo.com