Pengertian Manajemen Pendidikan
Menurut M. Bartol dan David C. Martin yang dikutip oleh A.M. Kadarman SJ dan Jusuf Udaya (1995), manajemen adalah proses untuk mencapai tujuan–tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling). Dengan demikian, manajemen adalah sebuah kegiatan yang berkesinambungan. Sedangkan menurut Stoner sebagaimana dikutip oleh T. Hani Handoko (1995), manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Adapun pengertian pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pendidikan adalah proses mengubah sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (proses, perbuatan dan cara mendidik). Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Menurut Usman (2006:7) manajemen pendidikan dapat didefiniskan sebagai:
a. Seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
b. Seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
c. Proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Dari pengertian di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa manajemen pendidikan merupakan suatu proses untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya pendidikan seperti guru, sarana dan prasarana pendidikan seperti perpustakaan, laboratorium, dsb untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan.
Untuk mengkaji lebih dalam tentang manajemen khususnya manajemen pendidikan, perlu dikaji pandangan tentang manajemen khususnya manajemen pendidikan. Adapun beberapa pandangan tentang manajemen pendidikan yaitu:
a. Manajemen sebagai suatu sistem
Manajemen dipandang sebagai suatu kerangka kerja yang terdiri dari berbagai bagian yang saling berhubungan yang diarahkan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
b. Manajemen sebagai suatu proses
Manajemen sebagai rangkaian tahapan kegiatan yang diarahkan pada pencapaian tujuan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Manajemen sebagai suatu proses dapat dipelajari dari fungsi-fungsi manajemen yang dilaksanakan oleh manajer.
c. Manajemen sebagai proses pemecahan masalah.
Proses manajemen dalam prakteknya dapat dikaji dari proses pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh semua bagian/ komponen yang ada dalam organisasi. Secara konkrit dalam organisasi pelayanan pendidikan, seperti yang dilakukan di Dinas Pendidikan yaitu, identifikasi suatu masalah, perumusan masalah dan dilanjutkan dengan langkah-langkah pemecahan masalah. Melalui tahapan tersebut diharapkan tercapai hasil kegiatan secara efektif dan efisien.
Perbedaan Administrasi dan Manajemen
Dalam pelaksanaannya, administrasi dan manajemen tidak dapat dipisahkan dan harus merupakan suatu kesatuan, hanya saja kegiatannya yang dapat dibedakan. Secara etimologis istilah administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu administrane yang berarti membantu atau melayani. Secara definitif, administrasi dapat diartikan secara sempit dan luas. Dalam arti sempit, administrasi dapat diartikan sebagai keseluruhan pencatatan secara tertulis dan penyusunan secara sistematis dari keterangan-keterangan yang ada dengan tujuan agar mudah memperoleh ikhtisarnya secara menyeluruh. Dengan kata lain, dalam arti sempit, administrasi itu tidak lebih daripada sekedar rangkaian aktivitas menghimpun, mencataat, mengolah menggandakan, mengirim dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlikan dalam setiap kerja sama.
Namun dalam arti luas administrasi menurut Sigian adalah administrasi merupakan keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan pada rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut The Liang Gie administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam setiap usaha kerja sama setiap kelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. The Liang Gie menyebutkan ada 8 unsur administrasi, yaitu pengorganisasian, manajemen, komunikasi, kepegawaian, keuangan, perbekalan, tata usaha dan hubungan masyarakat.
Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut dapat pula disebut penataan. Oleh karena itu, rangkaian penataan itu dapat dimaksudkan sebagai administrasi. Agar kegiatan penataan itu berlangsung sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, maka perlu adanya kegiatan lain yang dapat mengarahkan, mengatur, menggerakkan dan mengendalikan setiap tindakan penataan ke arah yang diinginkan, dan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah melalui kegiatan manajemen.
Administrasi lebih luas daripada manajemen, namun manajemen sekaligus merupakan inti dari kegiatan administrasi yang bertugas melaksanakan semua kegiatan yang ditentukan pada tingkat administrasi.
Dari penjelasan tersebut, dapat kita pahami bahwa manajemen sebenarnya termasuk ke dalam salah satu kegiatan administrasi, dan sekaligus merupakan alat pelaksana dari administrasi. Administrasi bersifat menentukan kebijakan umum yang mengikat seluruh organisasi, sedangkan manajemen merupakan pelaksanaannya pada tingkat sektoral atau departemental.
Ruang Lingkup Manajemen Pendidikan
Ruang lingkup manejemen biasa disebut dengan istilah:
• Batasan
• Wilayah pembahasan
• Objek manajemen
Adapun ruang lingkup atau obyek dari manejemen pendidikan itu membahas tentang:
Tata laksana sekolah
Personel guru dan pegawai sekolah
Siswa
Supervisi pengajaran
Pelaksanaan dan pembinaan kurikulum
Pendirian dan perencanaan sekolah
Hubungan sekolah dengan masyarakat
Yang mana dari semua ruang lingkup tersebut akan dijelaskan lebih terperinci sebagai berikut:
a. Tata laksana sekolah
Hal ini meliputi:
1) Organisasi dan struktur pegawai tata usaha.
2) Otorosasi dan anggaran belanja keuangan sekolah.
3) Masalah kepegawaian dan kesejahteraan personel sekolah.
4) Masalah perlengkapan dan perbekalan.
5) Keuangan dan pembukuannya.
6) Korespodensi atau surat-menyurat.
7) Laporan-laporan (bulanan, kuartalan, dan tahunan).
8) Masalah pengangkatan, pemindahan, penempatan dan pemberhentian pegawai.
9) Pengisian buku pokok, klapper, rapor, dan sebagainya.
b. Personel guru dan pegawai sekolah
Hal ini meliputi antara lain:
1) Pengangkatan dan penempatan tenaga guru.
2) Organisasi personel guru-guru.
3) Masalah kepegawaian dan kesejahteraan guru.
4) Rencana orientasi bagi tenaga guru yang baru.
5) Konduite dan penilaian kemajuan guru-guru.
6) Inservice training dan up-gradding guru-guru.
c. Siswa
Hal ini meliputi antara lain:
1) Organisasi dan perkumpulan murid.
2) Masalah kesehatan dan kesejahteraan murid.
3) Penilaian dan pengukuran kemajuan murid.
4) Bimbingan dan penyuluhan bagi murid-murid (guidance and counseling)
d. Supervisi pengajaran
Hal ini meliputi antara lain:
1) Usaha membangkitkan dan mengembangkan semangat guru-guru dan pegawai-pegawai tata usaha dalam menjalankan tugasnya masing-masing sebaik-baiknya.
2) Usaha mengembangkan, mencari, dan mengggunakan metode-mertode baru dalam mengajar dan belajar yang lebih baik.
3) Mengusahakan dan mengembangkan kerja sama yang baik antara guru, murid, dan pegawai tata usaha sekolah.
4) Mengusahakan cara-cara menilai hasil-hasil pendidikan dan pengajaran.
5) Usaha mempertinggi mutu dan pengalaman guru-guru (inservice training dan up-gradding)
e. Pelaksanaan pembinaan kurikulum
Pelaksanaan pembinaan kurikulum meliputi:
1) Mempedomani dan merealisasikan apa yang tercantum didalam kurikulum sekolah yang bersangkutan dalam usaha mencapai dasar-dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran.
2) Menyusun dan melaksanakan organisaisi kurikulum beserta materi-materi dan sumber-sumber, dan metode-metode pelaksanaanya disesuaikan dengan pembaharuan pendidikan dan pengajaran serta kebutuhan masyarakat dan lingkungan sekolah.
3) Kurikulum bukanlah merupakan sesuatu yang harus diturut begitu saja dengan mutlak tanpa perubahan dan penyimpangan sedikitpun. Kurikulum lebih merupakan pedoman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya. Dalam menggunakan kurikulum guru atau pendidik, disamping menuruti dan mengikuti apa yang tercantum didalamnya, berhak dan berkwajiban pula memilih dan menambah materi-materi, sumber-sumber ataupun metode-metode pelakaksanaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan perkembangan lingkungan masyarakat lingkungan sekolah, dan membuang serta mengurangi apa yang dianggap sudah tidak sesuai lagi den gan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan Negara pada umumnya. Itulah sebabnya mengapa kurikulum perlu mendapat perhatian, dan pembinaan kurikulum harus diusahakan dan dijalankan.
f. Pendirian dan perencanaan bangunan sekolah
Pendirian dan perencanaan bangunan sekolah ini meliputi:
1) Cara memilih letak dan menentukan luas tanah yang dibutuhkan.
2) Mengusahakan, merencanakan, menggunakan biaya pendirian gedung sekolah.
3) Menentukan jumlah dan luas ruangan-ruangan kelas, kantor, gudang, asrama, lapangan olah raga, podium, kebun sekolah, dsb,. Serta komposisinya satu sama lain.
4) Cara-cara penggunaan gedung sekolahdan fasilitas-fasilitas lain yang efektif dan produktif, serta pemeliharaannya secara kontinyu.
5) Alat-alat perlengkapan sekolah dan alat-alat pelajaran yang dibutuhkan.
6) Apa yang tercantum pada nomor 1 s/d 5 di atas sangat erat hubungannya dengan kurikulum, kondisi-kondisi, serta kemajuan masyarakat setempat dan bertambahnya jumlah anak-anak setiap tahunnya yang memerlukan sekolah tersebut.
g. Hubungan sekolah dengan masyarakat
Hal ini mencakup hubungan sekolah dengan sekolah-sekolah lain, hubungan sekolah dengan pemerintah setempat, hubungan sekolah dengan instansi-instansi dan jawatan-jawatan lain, dan hubungan sekolah dengan masyarakat pada umumnya. Hendaknya semua hubungan itu merupakan hubungan kerja sama yang bersifat pedagogis, sosiologis dan produktif, yang dapat mendatangkan keuntungan dan perbaikan serta kemajuan bagi kedua belah pihak.
Fungsi Manajemen Pendidikan
Fungsi manajemen pendidikan pada dasarnya tidak berbeda dengan fungsi-fungsi manajemen pada umumnya, sekalipun ada perbedaan itu tidak terletak pada subtansinya, tetapi pada praktek pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut karena dipengaruhi oleh jenis, tipe dan karakteristik organisasi serta manajer dan anggota organisasi.
Adapun beberapa fungsi manajemen yang diungkapkan para ahli adalah sebagai berikut:
a. George R. Terry dalam bukunya priciples of management adalah POAC (planning, organizing, actuating dan controlling),
b. Koontz, O’donnel & Nielander: perencanaan (planning), mengorganisasi (organizing), pengadaan (staffing), mengarahkan (directing) dan mengawasi (controlling),
c. Henry Fayol: (planning, organizing, commanding, cordinatong dan controlling),
d. Luther M. Gullick: perencanaan (planning), mengorganisasi (organizing), pengadaan tenaga kerja (staffing), mengarahkan (directing), menyeleraskan/mengkoordinasikan (coordinating), melaporkan (reporting), menyusun anggaran (budgeting),
e. Bennet Silalahi: perencanaan (planning), pengambilan keputusan (decision making) dan ketatalaksanaan (implementation) serta fungsi terakhir dipecahkan kembali menurut besar kecilnya perusahaan: membina organisasi (organizational development), memimpin (leading) dan mengawasi (controlling).
Sekalipun para ahli tersebut berbeda pendapat, tapi dapat kita temukan beberapa inti dari fungsi manajemen tersebut. Semua fungsi manajemen tersebut di atas dapat diterapkan dalam manajemen pedidikan. Adapun aplikasi fungsi-fungsi manajemen pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan (Planing)
Perencanaan pendidikan pada hakikatnya tidak lain daripada proses pemikiran yang sistematis, analisis yang rasional mengenai apa yang akan dilakukan, bagaimana melakukannya, siapa pelaksananya, dan kapan suatu kegiatan dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan lebih efektif dan efisien sehingga proses pendidikan itu dapat memenuhi tuntutan/ kebutuhan masyarakat. Perencanaan pendidikan dimaksudkan untuk mempersiapkan semua komponen pendidikan, agar dapat terlaksana proses belajar mengajar yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan.
b. Pengorganisasian (Organizing)
Istilah “organizing” berasal dari kata “organism” yang mempunyai arti menciptakan suatu struktur dengan bagian-bagian yang terintegrasi, sehingga mempunyai hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Pengorganisasian pendidikan ditujukan untuk menghimpun semua potensi komponen pendidikan dalam suatu organisasi yang sinergis untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dengan sebaik-baiknya.
c. Penggerakan (Actuating)
Menurut George R. Terry, actuating adalah menempatkan semua anggota dari kelompok agar bekerja secara sadar untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan sesuai dengan perencanaan dan pola organisasi. Penggiatan atau penggerakan pendidikan merupakan pelaksanaan dari penyelenggaraan pendidikan yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara pendidikan dengan memparhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
d. Pengawasan (Controlling)
Pengawasan adalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan sebelumnya. Pengawasan dan pengendalian pendidikan dimaksudkan untuk menjaga agar penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai yang direncanakan dan semua komponen pendidikan digerakkan secara sinergis dalam proses yang mengarah kepada pencapaian tujuan pendidikan.
Komponen-Komponen Manajemen Pendidikan
Manajemen pendidikan, memberikan kewenangan penuh kepada pihak sekolah untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi komponen-komponen pendidikan sekolah yang bersangkutan. Adapun komponen manajemen pendidikan yaitu:
a. Manajemen Kesiswaan
Penerimaan siswa baru pada sekolah inklusi hendaknya memberi kesempatan dan peluang kepada anak luar biasa untuk dapat diterima dan mengikuti pendidikan di sekolah inklusi terdekat. Untuk tahap awal, agar memudahkan pengelolaan kelas, seyogianya setiap kelas inklusi dibatasi tidak lebih dari 2 (dua) jenis anak luar biasa, dan jumlah keduanya tidak lebih dari 5 (lima) anak.
Manajemen Kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan kesiswaan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah dapat berjalan lencar, tertib, dan teratur, serta mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajemen Kesiswaan meliputi antara lain: (1) Penerimaan Siswa Baru; (2) Program Bimbingan dan Penyuluhan; (3) Pengelompokan Belajar Siswa; (4) Kehadiran Siswa; (5) Mutasi Siswa; (6) Papan Statistik Siswa; (7) Buku Induk Siswa.
b. Manajemen Kurikulum
Kurikulum mencakup kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal. Kurikulum nasional merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan kurikulum muatan lokal merupakan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan, yang disusun oleh Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Manajemen Kurikulum antara lain meliputi: (1) Modifikasi kurikulum nasional sesuai dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa; (2) Menjabarkan kalender pendidikan; (3) Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar; (4) Mengatur pelaksanaan penyusunan program pengajaran persemester dan persiapan pelajaran; (5) Mengatur pelaksanaan penyusunan program kurikuler dan ekstrakurikuler; (6) Mengatur pelaksanaan penilaian; (7) Mengatur pelaksanaan kenaikan kelas; (8) Membuat laporan kemajuan belajar siswa; (9) Mengatur usaha perbaikan dan pengayaan pengajaran.
c. Manajemen Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Tenaga kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi sumber belajar.
Guru yang terlibat di sekolah inklusi yaitu Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran (Pendidikan Agama serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan), dan Guru Pembimbing Khusus.
Manajemen tenaga kependidikan antara lain meliputi: (1) Inventarisasi pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai; (3) Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4) Mengatur usaha kesejahteraan; (5) Mengatur pembagian tugas.
d. Manajemen Sarana-Prasarana
Di samping menggunakan sarana-prasarana seperti halnya anak normal, anak luar biasa perlu pula menggunakan sarana-prasarana khusus sesuai dengan jenis kelainan dan kebutuhan anak.
Manajemen sarana-prasarana sekolah bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kebutuhan dan penggunaan sarana-prasarana agar dapat memberikan sumbangan secara optimal pada kegiatan belajar-mengajar.
e. Manajemen Keuangan/Dana
Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, perlu dialokasikan dana khusus, yang antara lain untuk keperluan: (1) Kegiatan identifikasi input siswa, (2) Modifikasi kurikulum, (3) Insentif bagi tenaga kependidikan yang terlibat, (4) Pengadaan sarana-prasarana, (5) Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan (6) Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
Pada tahap perintisan sekolah , diperlukan dana bantuan sebagai stimulasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun untuk penyelenggaraan program selanjutnya, diusahakan agar sekolah bersama-sama orang tua siswa dan masyarakat (Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah), serta pemerintah daerah dapat menanggulanginya.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi : (1) Otorisator; (2) Ordonator; dan (3) Bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping mempunyai fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
f. Manajemen Lingkungan (Hubungan Lembaga Pendidikan dengan Masyarakat)
Sekolah sebagai suatu system social merupakan bagian integral dari system social yang lebih besar, yaitu masyarakat. Maju mundurnya sumber daya manusia (SDM) pada suatu daerah, tidak hanya bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan sekolah, namun sangat bergantung kepada tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin maju pula sumber daya manusia pada daerah tersebut. Sebaliknya, semakin rendah tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin mundur pula sumber daya manusia pada daerah tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya ditumbuhkan “rasa ikut memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya sekolah di lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat setempat. Sehingga bukan hanya Kepala Sekolah dan Dewan Guru yang memikirkan maju mundurnya sekolah, tetapi masyarakat setempat terlibat pula memikirkannya.
Untuk menarik simpati masyarakat agar mereka bersedia berpartisipasi memajukan sekolah, perlu dilakukan berbagai hal, antara lain dengan cara memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan.
Tujuan Manajemen Pendidikan
Perlunya manajemen dalam pendidikan adalah untuk mengantisipasi perubahan global yang disertai oleh kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi informasi. Perubahan itu sendiri sangat cepat dan pesat, sehingga perlu ada perbaikan yang berkelanjutan (continous improvement) di bidang pendidikan sehingga output pendidikan dapat bersaing dalam era globalisasi seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi.
Persaingan tersebut hanya mungkin dimenangkan oleh lembaga pendidikan yang tetap memperhatikan kualitas pendidikan dalam pengelolaannya. Sebab syarat untuk bisa bersaing adalah perbaikan yang berkelanjutan dalam organisasi, utamanya dalam peningkatkan pendidikan sesuai konsep total kualitas terpadu (TQM) pada perguruan tinggi, seperti diuraikan oleh Ralph G.Lewis dan Doughlas H.Smith, Total Quality in Higher Education, 1994-p.63 bahwa setidaknya terdapat sembilan unsur yang berkait yaitu: fokus pada kebutuhan pasar; punya performans yang tinggi dalam semua bidang; punya sistem pencapaian kualitas; ada ukuran prestasi; pengembangan nilai persaingan; anggota yang baik; perbaikan komunikasi internal dan eksternal; pemberian reward; adanya proses review yang secara berkelanjutan. Secara normatif penerapan kesembilan poin tersebut menjadi ukuran dan titik tolak untuk membuat citra pendidikan yang lebih baik, terutama pendidikan tinggi sebagai gudang ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan.
Dengan begitu maka tujuan dan manfaat manajemen perencanaan pendidikan adalah:
a. Mengetahui permasalahan dalam rangka percepatan penuntasan Wajar 9 tahun
b. Menyusun rencana dan merumuskan tujuan
c. Mengidentifikasi kelemahan, kekuatan, peluang dan ancaman dalam perencanaan
d. Sebagai acuan dalam penetapan anggaran pendidikan
e. Sebagai alat pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan khususnya dalam percepatan Wajar 9 tahun
Selain itu, manfaat manajemen pendidikan; Pertama, terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran yang Aktif, Inovative, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM); Kedua, terciptanya peserta didik yang aktif mengembangkan potensinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara; Ketiga, terpenuhinya salah satu dari 4 kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan (tertunjangnya kompetensi profesional sebagai pendidik dan tenaga kependidikan sebagai manajer); Keempat, tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efisien; Kelima, terbekalinya tenaga kependidikan dengan teori tentang proses dan tugas administrasi pendidikan (tertunjangnya profesi sebagai manajer pendidikan atau konsultan manajemen pendidikan); Keenam, teratasinya masalah mutu pendidikan.
Manajer Pendidikan
Dalam pelaksanaan manajemen, termasuk manajemen pendidikan/ sekolah, perlu seorang manajer/pemimpin/administrator yang berpandangan luas dan berkemampuan, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap.
Seorang manajer/ pemimpin/ administrator pendidikan/ sekolah diharapkan:
1. Memiliki pengetahuan tentang administrasi pendidikan/sekolah yang meliputi kegiatan mengatur: kesiswaan, kurikulum, ketenagaan, sarana-prasarana, keuangan, hubungan dengan masyarakat dan kegiatan belajar-mengajar.
2. Memiliki keterampilan dalam bidang: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, dan penilaian pelaksanaan kegiatan yang ada di bawah tanggungjawabnya.
3. Memiliki sikap:Memahami dan melaksanakan kebijakan yang telah digariskan oleh pimpinan; Menghargai peraturan-peraturan serta melaksanakannya; Menghargai cara berpikir yang rasional, demokratis, dinamis, kreatif, dan terbuka terhadap pembaharuan pendidikan serta bersedia menerima kritik yang membangun dan saling mempercayai sebagai dasar dalam pembagian tugas.
Pelaksanaan format baru pengelolaan pendidikan dalam paradigma baru pendidikan Nasional itu, maka Undang-undang Sisdiknas mengatur dengan cermat tentang pengelolaan pendidikan dengan mengurangi peran dan kewenangan pemerintah, yaitu peran yang lebih besar sebagai regulator, fasilitator, evaluator, dan pengawas. Meskipun demikian masih ada beberapa sektor yang dapat dikelola oleh pemerintah )dan Pemerintah daerah) seperti pengelolaan satuan pendidikan nonformal (pasal 52 ayat 1 Undang-undang Sisdiknas: “Pengelolaan satuan Pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah daerah dan atau mayarakat).
Selain itu Pemerintah Kabupaten atau Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (pasal 50 ayat 5). Sedang pemerintah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelanggaraan pendidikan pengembangan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten atau kota oleh tingkat pendidikan dasar dan menengah (pasal 50 ayat 4). Khusus bagi perguruan tinggi diberi kewenangan menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya (pasal 50 ayat 6). Meskipun sudah banyak kewenangan Pemerintah (pusat) yang dilimpahkan kepada Pemerintah daerah dan kepada kesatuan pendidikan, namun dalam pengelolaan sistem pendidikan Nasional tetap meruapakan tanggung jawab Menteri, yaitu menteri yang bertangguang jawab dalam bidang pendidikan Nasional. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Dengan demikian Mendiknas bertanggung jawab terhadap keseluruhan komponen pendidikan yang paling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan nasional (pasal 1 butir 30 dan butir 3).
Selain dari fungsi dan peran sebagai penyelanggara satuan pendidikan bertaraf internasional dan fungsi koordinator oleh pemerintah propinsi secara fungsi pengelolaan pendidikan non formal dan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota, maka selebihnya Pemerintah (dan pemerintah daerah) harus berkonsentrasi kepada fungsi sebagai regulator (perumus kebijakan pendidikan nasional), fasilitator (menyediakan fasilits, layanan dan kemudahan), evaluator ( mengevaluasi program studi dan atau satuan pendidikan dan pengawas). Semuanya itu tanggung jawab Mentri
DAFTAR RUJUKAN
Arifin, Anwar, (2006), Format Baru Pengelolaan Penelitian, Jakarta: Pustaka Indonesia
Azharighalib, Landasan Ontologi, Epistimologi dan Aksiologi Manajemen Pendidikan, (http://azharighalib.wordpress.com)
Bafedal, Ibrahim, Dr., (2003), Menejemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar.
Burhanuddin, (1994), Analisis Administrasi, Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara
Fattah, Nanang, Dr., (2008), Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya
Supriyatno, Triyo dan Marno, M. Ag., (2008), Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Islam, Malang: PT. Refika Aditama
Usman, Husaini (2006), Manajemen: Teori, Praktik dan Riset Pendidikan, Jakarta, PT Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar